Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Dengan begitu, pengertian wakaf secara singkat dapat dipahami sebagai salah satu bentuk sedekah harta yang bersifat permanen. Di mana seseorang yang mewakafkan hartanya biasanya membekukan atau membatasi pemanfaatannya untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

Wakaf Memiliki banyak keistimewaan, kelebihan dan keutamaan. Selain memiliki semua keutamaan sebagaimana sedekah dan hibah, wakaf memiliki keutamaan khusus antara lain:
1. Pahalanya akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia. 
2. Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara.
3. Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak.
4. Setiap saat wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan.
5. Wakaf akan terus memajukan dakwah.
6. Balasannya adalah surga. 
7. Dilipatgandakan hingga 700 kali lipat.

“Kami sampaikan data sebagai bentuk transparansi Gerak Sedekah Cilacap, sampai januari 2021 sudah mentasyarufkan total 3.471 Al-Qur’an dan Iqro dengan rincian 1958 Qur’an dan 1.413 Iqro ke seluruh bumi Wijayakusuma. Penerima manfaat dari program ini adalah pesantren-pesantren, madrasah, masjid, dan TPQ di wilayah cilacap yang membutuhkan. Penyaluran selalu kami update pada media sosial GSC baik itu Facebook, Whatsapp, Instagram maupun Website, sebagai bentuk pertanggungjawaban GSC kepada para donatur.” – ungkap Ibu Sri Murniati selaku manager Divisi Dakwah.   

GSC memberikan kesempatan bagi para donatur yang ingin bersedekah jariyah pada program Sedekah wakaf al-qur’an, mari bantu sengkuyung bersama untuk kebahagiaan dhuafa. Semoga bisa bersama-sama membumikan kalam ilahi dan dapat mewujudkan generasi rabbani. Aamiin